Febri mengatakan, KPK menduga proses pemberian fasilitas atau perizinan perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut, sangat terkait dengan sejumlah pemberian suap kepada Wahid Husein.
"Itu yang sekarang sedang di dalam lebih lanjut," tandas Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Staf Wahid Hendry Saputra -suami dari Inneke Koesherawati yang juga narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Fahmi disangka memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Kamar Fahmi diketahui dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.\
Baca Juga: Lolos ke 64 Besar Piala Indonesia, Gomez Liburkan Skuat Persib
Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.
KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan atas pemberian fasilitas sel mewah.