Suara.com - Sebanyak delapan mahasiswa yang indekos di Blok A8 RT5/RW5 Villa Tembalang, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, diciduk aparat kepolisian, karena mengibarkan bendera Merah Putih yang ditempelkan bendera mirip lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Selain bendera Merah Putih, mereka juga mengibarkan bendera Palestian yang turut ditempelkan bendera mirip HTI—organisasi terlarang, Rabu (15/8/2018) malam.
Kedelapan mahasiswa tersebut adalah, MAG warga asal Bogor; MFR warga Jakarta Barat; BH warga Tangerang Banten; ARW warga Tangerang; RSP warga Surakarta; GAS warga Kembangan Jakarta Barat; OV warga Bengkulu; dan NU asal Binjai Sumatera Utara.
Kapolsek Tembalang Komisaris Budi Rahmadi membenarkan adanya kejadian itu. Ia menuturkan, polisi langsung menurunkan bendera itu.
Baca Juga: Hasil Cabor Sepakbola Asian Games 2018 Kamis 16 Agustus
"Kami langsung meminta penghuni rumah menurunkan bendera itu, ada bendera Merah Putih dan Palestina disertai atribut panji bertuliskan Arab," kata Budi Rahmadi, Kamis (16/8/2018).
Budi mengatakan, polisi bersama Unit Inafis Polrestabes Semarang kemudian melakukan penggeledahan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan barang mencurigakan yang mengarah aktifitas organisasi terlarang.
"Setelah kami geledah, tidak ditemukan bukti yang mengarah terkait organisasi atau kelompok - kelompok garis keras, atau organisasi terlarang," terangnya.
Budi menceritakan, kronologi kejadian tersebut berawal saat salah satu warga, Hadi, melapor kepada polisi, Rabu (15/8) pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Putra Ahok: Di Balik Penjara, Papa Belajar Melatih Kesabaran
Hadi mengatakan kepada polisi, saat melintas di depan rumah kontrakan tersebut, melihat bendera Merah Putih dan di atasnya terdapat bendera berwarna hitam.