Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Stempel KPU

Kamis, 16 Agustus 2018 | 19:03 WIB
Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Stempel KPU
Refly Harun (kiri) .[Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait laporan itu, Pieter juga menyertakan sejumlah barang bukti atas tuduhan Refli telah memalsukan kop surat dan stempel KPU Puncak, Papua. Dia mengaku menyertakan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Kabupaten Puncak selaku termohon.

"Barang buktinya banyak, ada sekitar lima yang kami bawa. Antara lain contoh putusan-putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU asli dengan putusan-putusan yang lain," kata dia.

Terkait laporan ini, Refly disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Pieter mengakui juga akan melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Kini Diusulkan Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

"Nanti saya juga akan lapor ke KPK. Bahwa ini pejabat negara setingkat menteri, Jasa Marga. Kemudian menyambi jadi pengacara. Coba bagaimana dong?" tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI