Suara.com - Mantan Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo mengakui, keputusan penghapusan utang petani tambak di Bank BDNI yang berstatus bank beku operasi (BBO), diputuskan saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004, yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Namun, menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI.
Sidang itu, kata dia, digelar atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi untuk menjaga tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.
"Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penerbitan SKL BLBI di gedung Pengadian Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Baca Juga: Harta Ma'ruf Amin Rp 11 Miliar, Punya Utang Rp 600 Juta
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pada saat itu petani tambak sedang mengalami kesulitan karena devaluasi Rupiah, yang membuat hutangnya membengkak.
Belum lagi ditambah suku bunga yang amat tinggi, sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit ke bank.
Inilah yang membuat pertani resah, sehingga menimbulkan kerusuhan sosial ekonomi dan dikhawatirkan berpotensi amuk semakin meluas di tengah krisis saat itu.
Atas pertimbangan itulah, aparat keamanan meminta digelar sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak ini.
"Jadi rapat itu tidak ada kaitannya dengan penyelesaian BLBI, tapi lebih pada kepentingan dan pertimbangan keamanan," kata Bambang.
Baca Juga: Jadi Jubir Jokowi - Ma'ruf, PDIP Minta Publik Nilai Farhat Abbas
Berkaitan hal tersebut, dalam rapat itu dibahas jalan keluar untuk mengatasi masalah utang sekitar lebih dari 11 ribu orang petani tambak. Kata Bambang, disadari bahwa beban petani sudah sangat berat, maka untuk itu dicarikan jalan keluar untuk mengurangi bebannya.