Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano pada Senin (20/8/2018) pekan depan. Agenda pemeriksaan itu dilakukan setelah Sam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
"Pak Sam akan dipanggil hari Senin," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, Kamis (16/8/2018).
Berdasarkan surat panggilan, jadwal pemeriksaan Sam akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB. "Ya biasa (pemeriksaan jam 10.00 WIB)," ucapnya. Namun, Adi enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang akan dijalani Sam yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Adi juga belum menerangkan status terlapor lainnya yang turut dipolisikan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia hanya memastikan jika polisi baru mendalami penyidikan setelah meningkatkan status Sam Aliano sebagai tersangka.
Baca Juga: Jika Dinikahi Pria Ini, Nikita Mirzani Jamin Tak Akan Minta Cerai
"Sekarang kita, yang saya tau baru pak Sam (yang ditetapkan tersangka). Yaudahlah itu aja dulu yang di dalami," katanya.
Kasus ini berawal dari beredarnya screenshot cuitan dari twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam melaporkan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi. Akibat aduan Sam, Niki saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu tv swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.
Baca Juga: Setelah Cerai, Pada Lelaki Ini Nikita Mirzani Minta Kawin