Suara.com - Siti Aisyah, perempuan asal Kabupaten Serang, Banten, urung bebas dari penjara Negara Malaysia. Sebab, pengadilan tinggi setempat memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dalam persidangan putusan sela, Kamis (16/8/2018).
Aisyah menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Kuala Lumpur International Airport II, 13 Februari 2017.
Selain Siti, perempuan asal Vietanam bernama Doan Thi Huong, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebelum persidangan hari ini, keduanya bisa saja bebas jika pengadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang karena tak cukup bukti.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Motif Teror Bom Molotov di Rumah Kapitra
Karena keputusan hakim itu pula, Siti Aisyah dan Doan diminta menyusun nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum mati.
Ayahanda Siti Aisyah, Asria, di Banten, sangat berharap anaknya bisa bebas dari tuduhan tersebut dan bisa kembali ke Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga.
“Sebagai orangtua, saya berharap yang terbaik untuk anak saya. Mendapat kebebasan dan berkumpul bersama keluarga,” ujar Asria kepada Banten Hits—jaringan Suara.com, Kamis (16/8/2018).
Hingga kekinian, Asria meyakini dan memercayai Aisyah tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan.
“Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia untuk kebebasan anak kami, karena saya yakin dia tidak bersalah,” harapnya.
Baca Juga: Harley Davidson Segera Patenkan Sistem Pengereman Otomatis
Asria mengakui menyayangkan keluarga tak bisa menyaksikan jalannya persidangan, melainkan hanya mendapat kabar dari pihak KBRI maupun dari Siti Aisyah.