Siti Aisyah dan Dubes RI Menangis Usai Sidang Kim Jong Nam

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:46 WIB
Siti Aisyah dan Dubes RI Menangis Usai Sidang Kim Jong Nam
Sidang kedua Siti Aisyah di Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rusdi Kirana, Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, menyatakan kekecewaannya dengan hasil sidang putusan sela Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (16/8/2018).

"Kami sebagai wakil pemerintah merasa sedih dan kecewa, namun tetap menghormati jalannya sidang yang dilakukan hakim," ujar Rusdi Kirana ketika ditemui seusai menghadiri sidang, seperti diberitakan Antara.

Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam berlanjut setelah hakim tidak membebaskan kedua terdakwa Siti Aisyah (26) dan Doan Thi Huong (29) dalam putusan sela.

"Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan dibawah koordinasi Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan membentuk tim asistensi," ujarnya.

Baca Juga: Digadang Jadi Wagub DKI, Mardani: Dapat Tugas Siap

Mengenai langkah selanjutnya, Rusdi Kirana mengatakan akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum maupun nonhukum kepada Siti Aisyah.

Rusdi Kirana hadir di sidang bersama Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, serta Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary.

Rusdi Kirana tampak berlinang air mata begitu mengetahui sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam masih dilanjutkan.

Terdakwa kasus pembunuhan, Siti Aisyah, yang awalnya tampak tegar juga terlihat menangis pada akhir sidang.

Pengacara Siti Aisyah Gooi Soon Seng mengatakan, keputusan dalam putusan sela ini tidak bisa disanggah karena bukan keputusan final.

Baca Juga: Baru Jadi, Masyarakat Dilarang Naik LRT di Palembang Karena Ini

"Yang akan kami lakukan sekarang adalah melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi. Dari saksi-saksi yang diajukan jaksa kami hanya mengajukan tujuh orang," katanya.

Sidang selanjutnya bakal berlangsung secara maraton sejak tanggal 1, 5, 7, 8, 12, 15 Oktober 2018. Selanjutnya pada tanggal 12 dan 13 Desember 2018.

Pada tanggal 7, 8, 9, 10, 28, 29, 30 dan 31 Januari 2019 serta 18-19 Februari 2019, persidangan juga digelar.

Siti Aisyah (26) dan perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan Kuala Lumpur International Airport II, Sepang, 13 Februari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI