Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Dengan dicabutnya Pergub tersebut kenaikan tarif retribusi di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebesar 20 persen ditunda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan Pemerintah Provinsi DKI masih mengkaji kenaikan tarif retribusi tersebut.
"Arahan dari gubernur (Anies) kita evaluasi dulu, kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu, dicabut dulu lah," ujar Meli Balai KotaJakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Meli menyebut Pergub tersebut diterapkan pada bulan Oktober mendatang. Ia mengklaim pergub tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi untuk meminta masukan masyarakat.
Baca Juga: Nasdem DKI Protes Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun
Namun karena dalam tahap sosialisasi masih banyak penghuni rusun yang mengeluhkan kenaikan tarif retribusi tersebut, diputuskan untuk menunda kenaikan tarif tersebut.
"Pergub ini kan belum dilakukan baru Oktober, kan masih sosialisasi untuk kita dapat masukan dari masyarakat penghuni. Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah. Oleh karena itu dari masukan-masukan tersebut pak gubernur (Anies) memerintahkan ke kami barusan, sudah dirapatkan semua bahwa Pergub 55 tidak diberlakukan dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Meli itu menuturkan belum bisa memastikan kapan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 selesai. Sebab kata Meli saat ini Pemprov masih mengkaji kenaikan tarif rusun tersebut.
"Yang jelas kalau Oktober diberlakukan untuk rusun tower baru, tapi terhadap rusun yang tidak ada peningkatan tentunya tidak ada penberlakukan baru, tetap mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2012. Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting, kita kaji lagi sesuai arahan gubernur. Tapi tentunya bentuk pergubnya tidak Pergub 55. Untuk sementara kita tarik kita cabut nanti kita terbitkan pergub yang baru," tandasnya.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan. Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Mei 2018 lalu.
Baca Juga: Ini Rincian Tarif Rumah Susun Baru yang Dinaikkan Anies Baswedan
Penaikkan rumah susun itu berlaku untuk 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam dokumen itu, Anies menandatanganinya 30 Mei 2018 lalu.
Rata-rata penaikkan 20 persen, tergantung tarif sewa rusunawa. Di antara rusun yang naik tarif adalah Rusun Penjaringan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Jatirawasari, Rusun Marunda, dan Rusun Pulogebang.