Suara.com - Politikus Golkar Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang sejumlah 911 ribu dolar AS dari proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut diterimanya dari Fahmi Dharmawansyah, suami dari Inneke Koesherawati.
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Fayakhun selaku terdakwa di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 911.480 dollae AS sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan dakwaan.
Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 disebut telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji.
Baca Juga: Kasus Bakamla, Politikus Partai Golkar Fayakhun Segera Disidang
Jaksa pun menjelaskan peran Fayakhun dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan pada sekira bulan Maret tahun 2016, Fahmi dan staf operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta melakukan pertemuan dengan staf khusus atau narasumber bidang perencanaan dan anggaran di Lingkungan Bakamla RI Ali Fahmi Habsy di Kantor PT Merial Esa yang beralamat di jalan Imam Bonjol No. 16 Jakarta.
Ali menawarkan kepada Fahmi untuk mendapatkan proyek yang akan diadakan di Bakamla RI dengan syarat harus mengikuti arahan dan petunjuk dari Ali, kemudian Ali menanyakan barang atau produk apa yang dimiliki oleh PT Merial Esa.
Fahmi mengatakan bahwa PT Merial Esa merupakan agen dari Pabrikan Rohde and Schwarz Indonesia yang memiliki alat satelit komunikasi dan kemudian Ali menjanjikan untuk mengkomunikasikannya dengan pihak Bakamla RI untuk rencana pengadaan barang atau produk tersebut serta meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai pagu proyeknya.
"Pada sekira bulan April 2016 saat kunjungan kerja Komisi I DPR-RI ke kantor Bakamla RI di Jalan Sutomo No. 11 Jakarta Pusat, terdakwa bertemu dengan Ali yang mengaku sebagai staf khusus dari Kepala Bakamla RI dan meminta terdakwa agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla RI dalam APBN-P tahun 2016," jelas Jaksa.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam pertemuan berikutnya, Ali mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.
Baca Juga: Korupsi Satelit Bakamla, KPK Tambah Masa Tahanan Fayakhun
Dan pada sekitar bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief, yang meminta bantuan Fayakhun untuk mengupayakan alokasi proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI agar dapat dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Pasalnya proyek tersebut akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia dan nantinya akan dikerjakan oleh Fahmi selaku agen dari Pabrikan Rohde & Schwarz. Kemudian dijanjikan tambahan komitmen fee dari Fahmi untuk Fayakhun.
"Selanjutnya terdakwa aktif melakukan komunikasi dengan Fahmi melalui perantaraan Erwin dan Adami Okta, dengan cara berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan terdakwa kepada Erwin dan selanjutnya diteruskan kepada Adami untuk kemudian diteruskan lagi kepada Fahmi dan demikian pula sebaliknya," lanjutnya.
Kemudian pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran dari Bakamla sebesar Rp 3 triliun rupiah dalam usulan APBN-P tahun 2016. Lalu nantinya dari tambahan anggaran tersebut terdapat proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar yang dapat dikerjakan Fahmi.
"Terdakwa juga mengatakan akan 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla RI dengan syarat terdakwa mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut," kata jaksa.
Dan pada tanggal 30 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi bahwa dia sudah bertemu dengan Ali dan meminta Ali agar dalam usulan tambahan anggaran Bakamla tersebut dimasukkan proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar untuk dikerjakan Fahmi.
"Terdakwa selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen, sehingga total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek dan khusus komitmen fee sebesar 1 persen tersebut agar diberikan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016," kata Jaksa.
Karena itu pada tanggal 2 Mei 2016, Fayakhun melalui Eewin menanyakan kepada Fahmi mengenai fee sebesar 7 persen yang belum diberikan.
"Karena jika tidak segera diberikan maka terdakwa tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR-RI. Atas permintaan tersebut pada tanggal 3 Mei 2016 terdakwa mendapat konfirmasi dari Erwin bahwa Fahmi setuju atau kommit dengan permintaan fee sebesar 7 persen dari nilai proyek," tandasnya.
Terhadap dakwaan tersebut, Fayakhun yang menggunakan kemeja putih lengan pendek tersebut hanya duduk dan mendengarkannya dengan serius.
Kasus yang menjerat mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Sebelumnya sudah ada Fahmi Dharmawansyah yang sudah menjadi terpidana.
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Fayakhun melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.