Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur yang membuat geger warga di lingkungan Sayabulu, Kelurahan/Kecamatan Serang, Banten, sebagai sekte sesat dan menyesatkan dalam Islam.
Sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat, kemudian Kerajaan Ubur-ubur dapat dikenakan pasal penistaan agama. Oleh karena itu, MUI meminta Kerajaan Ubur Ubur dibubarkan dan diproses hukum.
Demikian pendapat hukum MUI Kota Serang ditetapkan dalam Rapat Pleno Lengkap pada Rabu (15/8/2018) malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh KH Ariman Anwar (Ketua Dewan Penasihat); KH Habibudin (Wakil Ketua Dewan Penasihat); KH Mahmudi (Ketua Umum); dan KH Amas Tadjuddin (Sekretaris Umum).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Jalan Mundur Tolak Kampanye #2019GantiPresiden
Selanjutnya, rapat itu juga dihadiri KH A Matin Jawahir (Wakil Ketua Umum); H Asnawi Syarbini (Wakil Ketua Umum); KH Muhamad Sodikin (Ketua Komisi Kerukunan); KH Syihabudin Jurzani (Ketua Komisi Fatwa); KH Subhi Jamhari (Ketua); dan, H Juheni M Rois (Ketua).
Kemudian, Hj Edah Junaedah SH MH (Sekretaris); Hj Eneng Purwanti MA (Ketua Komisi Pengkajian); Hj E Hafadzoh (Ketua); Hj Ade Yuli, SH (Ketua); KH Hidayatullah (Bendahara Umum); H Sugiri (Bendahara); dan, Hj Diah Rahayu Qodariah (Bendahara).
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, ada sejumlah alasan MUI harus menghentikan aktifitas Kerajaan Ubur-ubur.
Pendapat hukum MUI kota Serang, tentang ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dinyatakan oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan selaku Ratu Kerajaan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan di antaranya :
Pertama, Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang
Baca Juga: Punya Harta Rp 5 Triliun, Sandiaga Uno: Saya Justru Terbebani
Kedua, Aisyah meyakini bahwa Nabi Muhamad SAW adalah berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.