Aturan Ganjil-Genap Digugat ke MA, Anies: Tak Masalah

Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:42 WIB
Aturan Ganjil-Genap Digugat ke MA, Anies: Tak Masalah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies mengaku tak mempermasalahkan kebijakan perluasan ganjil-genap digugat di Mahkamah Agung (MA). Menurut Anies hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Ya nggak apa apa. Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Untuk itu, Anies Baswedan mengormati dan menghargai adanya gugatan perihal perluasan kebijakan ganjil-genap yang dilakukan selama perhelatan Asian Games 2018. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

Nantinya, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pengadilan perihal kebijakan perluasan ganjil genap tersebut.

"Kita harus hormati, kita harus hargai dan biarkan proses hukum berjalan. Ini adalah negara hukum setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum. Dan nanti kita taati keputusan pengadilan," kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan perluasan ganjil-genap digugat oleh Andrian Nizar ke Mahkamah Agung. Andrian menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Asian Games 2018.

Uji materi tersebut masuk ke MA pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu, dengan nomor gugatan HUM No 57P/HUM/2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI