Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:08 WIB
Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati
Warga negara Indonesia, Siti Aisyah (tengah), digiring petugas kepolisian Malaysia saat meninggalkan gedung pengadilan seusai menjalani persidangan kedua di Mahkamah Sepang, Malaysia, Kamis (14/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/17]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kematiannya memicu pertikaian diplomatik antara Malaysia dan Pyongyang. Malaysia menarik duta besarnya dan membatalkan kebijakan bebas visa bagi warga Korut yang masuk ke wilayahnya.

Korea Utara membalas dengan larangan perjalanan bagi semua warga Malaysia di Pyongyang. Korut juga sempat melarang tiga diplomat Malaysia dan enam anggota keluarga keluar dari negaranya.

Ketiga diplomat dan keluarganya tersebut baru dibolehkan pulang ke Malaysia, setelah mayat Kim Jong Nam serta tiga warga Korut yang dituduh terlibat pembunuhan diserahkan ke Pyongyang.

Setelah Mahathir Mohamad kembali ke tampuk kekuasaan sebagai Perdana Menteri Malaysia, Juni 2018, ia menegaskan bakal memulihkan hubungan baik dengan Korut.

Baca Juga: Skema Tim Pemenangan Prabowo Diduga Bocor, PAN Angkat Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI