Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menjelaskan cara bos United Nation Swissindo World Trust International Orbit atau biasa disebut Sekte Penghapus Utang, menggaet korbannya untuk bergabung dengan berbagai sejumlah persyaratan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga mengatakan pengikutnya dapat membayar hutang di bank-bank dengan maksimal sebanyak Rp2 miliar. Sekaligus, pengikutnya bila memiliki hutang yang harus dilunasi dibawah per tanggal 4 Februari 2016.
"Jadi Un Swissindo bergerak dibidang program pembebas hutang seluruh rakyat Indonesia yang akad kreditnya di bawah 4 Februari 2016, besaran utang maksimal Rp2 miliar, per kepala," kata Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Adapun persyaratan yang diajukan oleh UN Swissindo bagi pengikutnya, cukup mudah dengan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat bank debitur yang mengajukan dan nominal hutang. Apalagi, UN Swissindo juga memungut biaya bagi pengikutnya sebagai uang admisitrasi hingga mencapai Rp500 ribu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang Swissindo
"Jadi dia minta uang administrasi sebesar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," ujar Daniel
Selain itu, UN Swissindo juga mengiming- imingi pengikutnya dengan program tunjangan hidup Adapun tunjangan itu diberikan bagi kepada pengikutnya yang telah memiliki KTP-Elektronik yang didapat mencapai Rp15 juta.
"Itu mereka juga berikan program jaminan hidup per E-KTP dengan jumlah USD 1.200 Kurs Dollar Rp13.000 ribu di rupiahkan menjadi Rp15.600.000, setiap bulannya selama seumur hidup," ujar Daniel.
Persyaratan, tunjangan hidup yang didapat para pengikutnya juga mudah. Hanya mengisi blanko Voucher M1, menyerahkan foto copy KTP, dan membayar administrasi untuk biaya cetak.
Menurut Daniel, UN Swissindo mengeluarkan intruksi kepada pengikutnya pada tanggal 17 Agustus 2017. Dan mendapat Voucher M1 yang sudah dapat diregistrasi di Bank Mandiri di seluruh Indonesia untuk mendapat buku tabungan dan kartu ATM.
Baca Juga: Begini Modus Kejahatan UN Swissindo Menurut OJK
Namun, setelah pengikutnya mencoba mendatangi Bank Mandiri untuk melakukan registrasi ditolak bahwa tak ada kerjasama Bank Mandiri dengan UN Swissindo.
"Ternyata pihak bank mandiri menolak registrasi dan menolak membuat buku tabungan dan ATM menyatakan tidak ada hubungan Bank Mandiri dengan UN Swissindo," tutup Daniel
Hingga kini Bareskrim Polri terus mendalami kasus oenipuan tersebut. Adapun Baresekrim Polri telah menangkap boss Un Swissindo bernama Sugiharto Negoro Alias Sino di Cirebon, Jawa Barat, 2 Agustus 2018 silam.
Daniel menyebut dalam penangkapan Sino, juga mengamankan barang bukti yakni sejumlah mata uang palsu. Sino disangkakan melakukan pemalsuan, penipuan dan melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011.
"(Kami kenakan pasal )pemalsuan dan penipuan. Kami sita banyak mata uang asing tapi palsu, juga dikenakan UU mata uang," ujar Daniel.
Untuk diketahui, UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Februari 2018. UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat.
Mereka menyasar para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan, maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Mereka mengklaim menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang, yang dikeluarkan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia, maupun lembaga internasional dari negara lain.