Ini Syarat Ikut Sekte Penghapus Utang Swissindo

Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:03 WIB
Ini Syarat Ikut Sekte Penghapus Utang Swissindo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri bongkar kasus United Nation Swissindo World Trust International Orbit. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ternyata pihak bank mandiri menolak registrasi dan menolak membuat buku tabungan dan ATM menyatakan tidak ada hubungan Bank Mandiri dengan UN Swissindo," tutup Daniel

Hingga kini Bareskrim Polri terus mendalami kasus oenipuan tersebut. Adapun Baresekrim Polri telah menangkap boss Un Swissindo bernama Sugiharto Negoro Alias Sino di Cirebon, Jawa Barat, 2 Agustus 2018 silam.

Daniel menyebut dalam penangkapan Sino, juga mengamankan barang bukti yakni sejumlah mata uang palsu. Sino disangkakan melakukan pemalsuan, penipuan dan melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"(Kami kenakan pasal )pemalsuan dan penipuan. Kami sita banyak mata uang asing tapi palsu, juga dikenakan UU mata uang," ujar Daniel.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang Swissindo

Untuk diketahui, UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Februari 2018. UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat.

Mereka menyasar para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan, maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Mereka mengklaim menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang, yang dikeluarkan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia, maupun lembaga internasional dari negara lain.

REKOMENDASI

TERKINI