Begal Cabul di Kelapa Gading Ternyata Baru Sebulan Keluar Penjara

Kamis, 16 Agustus 2018 | 11:56 WIB
Begal Cabul di Kelapa Gading Ternyata Baru Sebulan Keluar Penjara
Ilustrasi begal cabul. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinginnya penjara ternyata tak membuat dua begal cabul di Kelapa Gading jera. Begal cabul BSJ (20) dan DSJ (27) yang ditangkap atas aksi begal disertai pemerkosaan ternyata adalah seorang residivis.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Silitonga membenarkan jika kedua begal cabul itu adalah mantan narapidana atas dua kasus tindak pidana. Bahkan, salah satu tersangka yakni BSJ baru saja bebas dari penjara pada Juli 2018 lalu.

"Iya, dua-duanya residivis. Yang satu (BSJ) baru keluar satu bulan yang lalu. Yang satu (DSJ) sudah keluar dari Desember 2016," kata Martua saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018).

Menurut dia, BSJ pernah ditangkap terkait kasus pembunuhan. Sedangkan DSJ pernah menjalani masa hukuman atas kasus kepemilikan senjata tajam dan dikenakan Undang-Undang Darurat.

Lebih lanjut, Martua menjelaskan, jika kasus lama yang pernah dilakukan dua bandit kambuhan itu salah satunya berada di Jakarta.

"Ada yang di Jakarta, ada yang di luar pulau Jawa," katanya.

Kasus begal disertai pemerkosaan itu terjadi saat dua muda-mudi yakni BSN sedang membonceng kekasihnya, MT di Jembatan Pintu III Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/8/2018) malam.

Tak hanya dirampok, dua pelaku berinisial DSJ dan BSJ juga turut memperkosa pacar korban secara bergilir.

Kasus ini baru terungkap, setelah MT yang didampingi keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berbekal informasi yang disampaikan korban, polisi akhirnya berhasil membekuk BSJ dan DSJ.

Atas ulahnya itu, kedua tersangka terancam hukuman pidana di atas 15 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI