Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf

Kamis, 16 Agustus 2018 | 10:51 WIB
Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 14 orang saksi kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan tersebut direncanakan pada Kamis (16/8/2018) hari ini.

Di antaranya 14 saksi tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Darwati A Gani, istri dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Sementara saksi lainnya adalah Kepala BPKS, Kepala Dinas Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan kadis. Kemudian Inspektur, Kadis PUPR, ajudan bupati dan ditambah dari pihak swasta. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.

"Kami harap saksi-saksi yang telah dipanggil memenuhi kewajiban hukum, datang di pemeriksaan dan menyampaikan keterangan secara jujur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Baca Juga: Bukan McDonald Fast Food Terbesar di Dunia, Ini Daftarnya

Menurut Febri, selain hari ini, KPK juga sudah memeriksa 40 saksi terkait kasus yang sama di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Selain Irwandi Yusuf, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan Ahmadi diduga sebagai pemberi.

Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta diduga sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 'fee' 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Baca Juga: Kepada Jokowi, Ketua MPR Sampaikan Titipan Emak-emak

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI