Suara.com - Rabu (15/8/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi dari Polrestabes Surabaya menggelandang puluhan mahasiswa Papua. Puluhan mahasiswa itu tinggal di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya.
Upaya polisi ini untuk menindaklanjuti laporan dari Ormas Pemuda Pancasila atas peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan oleh salah satu mahasiswa Papua dengan menggunakan parang.
"Iya mas. Tadi malam 49 orang yang terdiri 45 mahasiswa dan satu anak usia (14) tahun dan empat orang perempuan diminta untuk meninggalkan asrama dan naik mobil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya," kata Sahura selaku kuasa hukum mahasiswa Papua saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/8/2018).
Menurut Sahura, hingga Kamis pagi ini, seluruh mahasiswa belum diperbolehkan pulang meski pemeriksaan secara maraton sudah selesai.
"Klien saya mengatakan, pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Namun, mereka belum diperbolehkan pulang dengan alasan masih menunggu pimpinan mereka (polisi)," ujar dia.
Sebelum 49 mahasiswa papua tersebut dibawa ke Polrestabes Surabaya. Pada Rabu malam pukul 20.00 WIB polisi datang ke asrama mahasiswa Papua untuk menginterogasi serta penggeledahan.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB, tim kuasa hukum bernegoisasi dengan polisi. Hasilnya, disepakati bahwa tidak akan dilakukan pengeledahan asal mahasiswa menyerahkan alat bukti berupa parang.
Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, saat salah satu mahasiswa akan menyerahkan barang bukti tersebut dan dalam proses pembuatan berita acara penyerahan, tiba-tiba rombongan polisi dari Polrestabes datang dan meminta semua mahasiswa yang berjumlah 49 orang itu untuk meninggalkan asrama dan naik mobil dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Kontributor : Achmad Ali