Suara.com - Pemuda Pancasila menggeruduk asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/8/2018).
Kedatangan Pemuda Pancasila yang berakhir bentrok tersebut, disebabkan klaim mereka bahwa mahasiswa Papua tak mau mengibarkan bendera Merah Putih menjelang HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
Namun, Pengacara Publik LBH Surabaya Sahura mengatakan, mahasiswa Papua bukan tidak mau mengibarkan bendera Merah Putih.
"Kenapa belum mengibarkan bendera, karena mereka (Mahasiswa Papua) tidak tahu ada peraturan pengibaran bendera Merah Putih jelang HUT kemerdekaan RI," jelas Sahura, Rabu (15/8/2018).
Baca Juga: Mabes Polri: Irjen Idham Azis Penuhi Syarat Jadi Wakapolri
Ia menuturkan, mahasiswa asal Papua hanya mengetahui bendera Merah Putih dikibarkan saat perayaan HUT kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus.
"Setahu mereka, pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada tanggal 17 Agustus saat memperingati Hari Kemerdekaan RI," katanya.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
Sementara pengibaran bendera Merah Putih menjelang HUT RI adalah tradisi yang tak diatur dalam perundang-undangan.
”Tapi, kekinian, bendera Merah Putih sudah berkibar di asrama,” tandasnya.
Baca Juga: Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin Diumumkan Usai HUT RI
Kontributor : Achmad Ali