Suara.com - Dalam menyambut HUT RI ke-73, Polresta Depok melalui Unit Satuan Lalu Lintas memberikan pelayanan yang sangat spesial. Pelayanan yang dibuat adalah program layanan perpanjang SIM gratis bagi warganya yang berulang tahun pada 17 Agustus. Program ini dilaksanakan pada 16 Agustus 2018 di Mapolresta Depok.
"Hanya satu hari saja pada 16 Agustus besok," kata Kanit Regident Unit Satlantas Polresta Depok, AKP Agung Purnomo, kepada awak media di Mapolresta Depok, Rabu (15/8/2018).
Ia menegaskan, program tersebut dikhususkan hanya bagi warga Kota Depok yang berulang tahun di hari kemerdekaan.
Agung mengatakan, program satu hari perpanjang SIM gratis untuk semua golongan SIM.
Lalu, untuk mengetahui kabar ini pihaknya telah mensosialisasikan program tersebut, pihaknya telah memasang beberapa spanduk salah satunya di depan Mapolresta Depok yang berlokasi di ruas Jalan Raya Margonda Depok.
"Informasi pemasangan spanduk sudah kita pasang di depan Polresta Depok dan sejumlah titik strategis, supaya masyarakat dapat memanfaatkan program pelayanan perpanjangan SIM A dan C," ungkap Agung.
Syarat untuk mengurus layanan ini sambung dia, warga Depok yang masuk kriteria tersebut menurutnya cukup datang dengan menunjukkan identitas (KTP), yang selanjutnya bisa langsung memperpanjang SIM.
Dirinya menambahkan, proses pelayanan hanya berjalan selama sehari yaitu Kamis (16 /8/2018)
"Lokasi pelayanan perpanjangan gratis SIM A dan C ini hanya bisa dilakukan di Satpas Polresta Depok (Mapolres), dan tidak berlaku di Sim Keliling (Simling) maupun Pasar Segar Depok," tuturnya.
Selanjutnya, Agung menerangkan waktu pelayanan perpanjangan SIM dilakukan mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.