Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, para pelaku melakukan aksinya di daerah Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru.
“TKP (tempat kejadian perkara)-nya di tiga rumah, serta satu hotel. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk memeriksa saksi-saksi,” ujar Yudha.
Sementara itu, HRG saat ditanyai wartawan mengakui memperkosa korban karena nafsu. Ia juga mengakui mengajak teman-temannya untuk menyetubuhi korban. “Tiga kali aku perkosa,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat dengan pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Kontra Palestina
Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul ”Gadis Remaja Digilir 12 Pemuda, Direkam Pakai Ponsel”