Suara.com - Menteri Sosial RI Idrus Marham kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ini kali ketiga Idrus Marham diperiksa KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami pengetahun Idrus terkait sejumlah pertemuan saat diperiksa untuk kali ketiga.
"Terkait pertemuan saksi yang pernah dihadiri. Kalau tidak hadir, kami tanya apakah tahu soal pertemuan itu," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Febri juga mengatakan, KPK akan terus mendalami proses hingga disetujuinya proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Uno Dinyatakan Belum Lulus Verifikasi KPU
Bahkan, katanya, KPK akan mendalami juga pertemuan informal yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Johannes dan Eni. Eni ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian imbalan 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Imbalan tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca Juga: LBH: Massa Pemuda Pancasila Rusak Asrama Mahasiswa Papua