Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum tengah menyusun indeks kerawanan pemilu tahun 2019. IKP itu digunakan untuk mengantisipasi kerawanan tindak pidana Pemilu dan Pilpres 2019.
"Jadi itu yang saat ini sedang dilakukan Bawaslu dalam melaksanakan tugas identifikasi kerawanan," kata Kepala Bagian Teknis Pengawasan Pemilu Bawaslu Heri Wicaksono di Kantor Kementerian Dalam Negeri Gd. A (Persroom) Jl. Medan Merdeka Utara, Rabu (15/8/2018).
Selain membuat IKP, Bawaslu juga sedang melakukan pusdiklat pengawasan partisipatif di empat provinsi yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, NTB, dan Jawa Timur.
Pada empat provinsi itu, Bawaslu membuat program peningkatan kapasitas masyarakat agar bisa ikut mengawasi pemilu.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Rekrut Ribuan Emak-emak Jadi Jubir
"Kami berharap bisa meningkatkan pasrtisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang lebih cerdas," pungkasnya.