Suara.com - Bakal calon presiden Sandiaga Uno belum mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkannya, karena penetapan capres-cawapres baru dilakukan pada tanggal 20 September 2018.
"Kan belum, karena baru tanggal 20 loh pengumuman capres cawapres, masih lama, nggak masalah," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Tjahjo lantas menjelaskan mekanisme pengunduran diri tersebut. Tjahjo mengatakan Sandiaga terlebih dahulu konsultasi dengan Gubernur DKI. Kemudian membuat surat pengunduran resmi ke DPRD, dan DPRD sidang paripurna.
"Sudah diputuskan saya dengar, kemudian Pak Taufik, Wakil ketua DPRD yang akan membawa ijin mundur itu kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri," kata Tjahjo.
Baca Juga: Apa Kabar Kredit Rumah DP Nol Rupiah Anies - Sandiaga?
Politikus PDI Perjuangan, yang kini duduk di pemerintahan tersebut mengatakan, dari hasil terrsebut kemendagri mengajukan kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden.
"Sapa penggantinya ya, atas usul parpol pengusung paslon Anies Baswedan -Sandiaga Uno, dibahas, diputuskan di DPRD, siapa orangnya ya terserah partai pengusung, partai pengusung kan ada Gerindra dan PKS," katanya.
Namun, terkait pengganti Sandiaga, Tjahjo tidak mau mencampurinya. Dia juga tak mau merespon ketika Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan digadang jadi pengganti Sandiaga.
"Saya masih belum bisa berandai-andai karena masih belum tahu apa yang diusulkan PKS dan Gerindra ke DPRD, itu ranah partai pengusung dengan DPRD dulu. Soal siapa namanya nggak ada masalah," tandas Tjahjo.
Baca Juga: ACTA Deklarasikan Dukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019