Paksa Janda Layani Nafsunya, Perampok Ditembak Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 15 Agustus 2018 | 16:49 WIB
Paksa Janda Layani Nafsunya, Perampok Ditembak Polisi
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pencurian dan asusila terhadap seorang janda di Bayuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Berat, ditembak aparat kepolisian.

"Tersangka terpaksa dilumpuhkan (ditembak) karena mencoba melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, saat ekspose pengungkapan kasus pencurian dan asusila di Markas Polres Garut, Rabu (15/8/2018).

Tersangka inisial Fir (31) warga Garut, dilaporkan korban NN (47) warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dan perbuatan asusila.

Tersangka, kata Budi, telah merencanakan aksi pencurian ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu masuk ke rumah, kemudian menyekap korban.

Baca Juga: Jokowi Mengukuhkan 68 Pelajar SMA Jadi Anggota Paskibraka

"Pelaku sebelum mencuri melakukan asusila kepada korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Budi seperti diberitakan Antara.

Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Agustus 2018, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban, lalu menjual kendaraan itu.

Polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap Fir di sebuah rumah, kawasan Banyuresmi.

"Tersangka ini sempat buron, hasil penyelidikan dan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya," kata Budi.

Tersangka sehari-harinya sebagai pekerja bangunan. Sebelumnya, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian.

Baca Juga: Asrama Mahasiswa Papua Diserang Pemuda Pancasila, Pagar Rusak

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI