Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat bicara terkait adanya rotasi terhadap 15 posisi direktur, kepala biro dan kepala bagian di tubuh KPK. WP menilai ada ketidakterbukaan dalam proses rotasi tersebut dan berpotensi menyimpang.
"Proses kepegawaian yang semestinya bertujuan baik ini kami pandang beresiko menyimpang. Proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK membuat kami di WP KPK perlu menyampaikan hal ini pada pimpinan KPK dan juga pada publik sebagai pemilik KPK yang sesungguhnya," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Menurut Yudi, rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Namun, menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.
"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 UU KPK," jelasnya.
Baca Juga: Maia Estianty Marah Dengar Kabar Al Ghazali Overdosis
Dengan begitu, sistem tersebut yang akan memastikan peran masing-masing elemen dapat saling mengawasi sehingga mencegah potensi korup yang bisa terjadi ketika adanya kekuasan tanpa pengawasan dari elemen KPK itu sendiri.
Untuk itu, kata Yudi, proses rotasi dan mutasi harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas. Sehingga tercipta keterbukaan dalam setiap prosesnya.
"Tanpa adanya hal tersebut maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi. Itu lah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," beber Yudi.
Lebih lanjut ia mengatakan, yang menjadi persoalannya adalah pasca-diadakan hearing dengan pimpinan KPK terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktik yang sudah dilaksanakan selama 15 tahun mengelola SDM KPK.
"Tanpa adanya proses yang melalui sistem yang benar maka akan berpotensi menyebabkan kemunduran dari pengelolaan manajemen SDM KPK," katanya.
Baca Juga: The Darkest Minds, Ketika Kekuatan Super Menjadi Ancaman Negara
Hal tersebut, kata dia, menyebabkan faktor-faktor yang tidak objektif berpotensi muncul dalam proses mutasi dan rotasi. Seperti munculnya resiko kesepakatan setengah kamar yang hampir bisa dipastikan akan melahirkan tatanan yang dapat menjinakkan kekritisan dan profesionalitas serta objektifitas yang menjadi ruh pegawai KPK selama ini.