Suara.com - Polresta Depok berhasil mengungkap praktik prositusi di salah satu apartemen di Jalan Raya Margonda Depok, Jawa Barat. Para pelaku menjajakan PSK melalui laman daring alias online.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 6 pelaku yang rata-rata masih remaja, yakni SG (20), AD (19), FO (19), DP (22), MF (20) dan MR (18). Mereka ditangkap Satuan Reskrim Polresta Depok, Selasa (14/8/2018).
"Jaringan ini terungkap berkat informasi warga. Mereka yang melaporkan adanya prositusi di apartemen Jalan Margonda," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Depok, Kompol Bintoro, kepada awak media, Rabu (15/8/2018).
Ia mengatakan, tarif yang dipatok para pelaku prostitusi online ini bervariasi tapi terbilang terjangkau oleh kalangan kelas menengah.
Baca Juga: Sering Ungkapkan Cinta, Al Ghazali Diminta Segera Halalkan Pacar
”Ada yang Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali berhubungan. Harga itu juga sudah termasuk sewa kamar apartemen,” katanya.
Kontributor : Supriyadi