Begal Cabul Intai Atlet saat Asian Games, Polisi 24 Jam Patroli

Rabu, 15 Agustus 2018 | 13:03 WIB
Begal Cabul Intai Atlet saat Asian Games, Polisi 24 Jam Patroli
Ilustrasi begal cabul
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi begal sepeda motor disertai pemerkosaan kembali marak di Jakarta jelang pelaksanaan Asian Games yang akan diselenggarakan sejak Sabtu (18/8/2018) pekan ini.

Termutakhir, perisitwa itu telah menimpa BSN (33) saat hendak membonceng kekasihnya berinisial MT di Jembatan Pintu III Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/8) malam pekan lalu.

Tak hanya dirampok, dua pelaku berinisial DSJ (27) dan BSJ (20) juga turut memperkosa pacar korban secara bergilir.

Pascameringkus kedua pelaku, aparat Polsek Kelapa Gading juga meningkatkan pengamanan agar aksi serupa tak kembali terjadi saat Asian Games. Dikhawatirkan, begal cabul itu juga menyasar warga, bahkan atlet yang berlaga di Asian Games 2018.

Baca Juga: PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Martua Silitonga mengakui telah memerintahkan jajarannya untuk mempertebal jumlah personel polisi guna berpatroli di kawasan yang dianggap rawan aksi kejahatan.

"Ada penebalan personel, semuanya kami lakukan," kata Martua saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/8/2018).

Dia juga mengakui terus mengawasi pengamanan di seluruh kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara selama 24 jam. 

"Jaga pengamanan, saya 24 jam tidur di kantor. Catat itu ya," katanya.

Namun, Martua enggan memerinci jumlah personel polisi yang ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan Asian Games 2018 di kawasan Kelapa Gading.

Baca Juga: Pelantikan Anggota Bawaslu RI Pecahkan Rekor MURI

"Semuanya ada, ada personel yang kami siapkan secara lengkap. Saya kebetulan di pos pengamanan," kata dia.

Untuk diketahui, aksi pelaku begal yang turut memperkosa korban terungkap setelah MT yang didampingi keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi.  Berbekal informasi yang disampaikan korban, polisi akhirnya berhasil membekuk BSJ dan DSJ.

Dalam kasus ini, kedua bandit itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI