Untuk diketahui, aksi pelaku begal yang turut memperkosa korban terungkap setelah MT yang didampingi keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berbekal informasi yang disampaikan korban, polisi akhirnya berhasil membekuk BSJ dan DSJ.
Dalam kasus ini, kedua bandit itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.