Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Periksa Wakil Ketua BPK
Selain Wakil Ketua BPK, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya, salah satunya adalah Bupati Tabanan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah yang masuk Rancangan APBN-Perubahan 2018. Kali ini KPK dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.
"Yang bersangkutan (Bahrullah Akbar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, Dispenda Labura Agusman Sinaga, dan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
Baca Juga: Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.