Kasus PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Kasus PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK
Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7). Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK dijadwalkan akan memeriksa Idrus Marham hari ini, Rabu (15/8/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Hari ini Idrus Marham diagendakan kembali sebagai saksi di kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).

Ini merupakan pemeriksaan untuk ketiga kalinya bagi Idrus Marham dalam kasus PLTU Riau-1. Sebelumnya dia sudah dua kali diperiksa untuk tersangka Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Johannes dan Eni. Eni ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI