Suara.com - Sepak terjang Akbar Daeng Ampuh alias Rangga (32) otak pembakaran di Jl Tinumbu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak putus meski di penjara di Lapas Kelas 1 Makassar.
Selain dikenal mampu mengendalikan sekelompok napi di Lapas, Ampuh juga dikabarkan kerap dikunjungi banyak perempuan. Dari tamu tersebut, diduga napi 12 tahun itu memperoleh gawai untuk berkomunikasi dengan pengedar sabu di luar penjara.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Budi Sarwono menerangkan, saat menggeledah kamar sel Ampuh di Blok F, ditemukan empat alat komunikasi dan timbangan elektrik. Diduga barang-barang ilegal itu diperoleh dari tamu yang berkunjung.
Sangkaan itu diamini setelah petugas lapas berhasil mengamankan perempuan cantik yang mencoba memberikan gawai kepada Ampuh, 17 Juni lalu. Tamu napi itu belakangan diketahui Diah Tifani (19) gadis cantik kelahiran Jakarta.
"Hp itu berasal dari pengunjung yang kedapatan yakni, Diah Tifani (19) penjenguk. Saat ini kita sudah pasang fotonya di depan dan dilarang untuk membesuk lagi ke Lapas," terang Budi.
Akbar Daeng Ampuh alias Rangga yang dipenjara sejak 2013 karena tiga kasus berbeda (pencurian dan pembunuhan) itu tak pernah jerah. Jauh sebelum mendalangi pembakaran rumah hingga menewaskan enam anggota keluarga karena utang narkoba, napi 12 tahun itu sudah lama memusingkan petugas lembaga pemasyarakatan.
Bahkan sejumlah lapas mengaku menyerah menangani Ampuh tiap kali dipindahkan ke tempatnya. Hingga sempat direncanakan akan dipindahkan ke Nusakambangan.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Budi Sarwono menerangkan, Ampuh merupakan narapidana yang sangat nakal dan selalu membuat masalah dimanapun dipenjara.
Awalnya Ampuh merupakan napi Lapas Maros, namun membuat petugas lapas kewalahan hingga dipindahkan ke Lapas Makassar. Lalu, dipindahkan lagi ke Bulukumba, hingga Palopo.
"Di Palopo juga bikin masalah sehingga dipindahkan lagi ke sini (Lapas Kelas 1 Makassar). Dia selalu mempengaruhi teman-temannya, melawan petugas dan memasukkan barang-barang terlarang," jelas Budi ditemui di ruang kerjanya.