WN Malaysia Nekat Selundupkan Sabu di Anus

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Rabu, 15 Agustus 2018 | 02:00 WIB
WN Malaysia Nekat Selundupkan Sabu di Anus
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga negara Malaysia, Riduan (31) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palembang lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Ironisnya, demi menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia, tersangka nekat menyimpan sebanyak 266,84 gram sabu sabu tersebut di dalam anus

Terbongkarnya aksi dari Riduan tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi jika akan adanya transaksi narkoba yang diselundupkan dari Malaysia.

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Riduan saat berada di kawasan Jalan Jendral Sudirman, KM 3, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Baca Juga: Mario Mandzukic Resmi Pensiun dari Timnas Kroasia

Namun saat ditangkap petugas tak mendapatkan barang bukti apapun dari Riduan.

Polisi pun tidak ingin kehilangan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan lebih mendalam terhadap tersangka, ternyata diketahui jika tersangka menyimpan sabu tersebut di tempat yang tidak biasa. 

Tersangka pun dibawa polisi ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan scan tubuh. Kecurigaan polisi terbukti. 

"Dari tubuh tersangka, dikeluarkan melalui belakang tubuh tersangka, terdapat 7 buah bungkus bahan karet yang didalamnya isi sabu dan obat happy five,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Selasa (14/8/2018).

Selain itu, Riduan mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu ke Palembang dengan modus menyembunyikan di bagian tubuh. Modus tersebut mereka sebut sebagai “swalow”.

Baca Juga: Catat! Mulai Besok Metromini Dilarang Lewat Sudirman - Thamrin

"Dia membawa barang itu dari Johor naik kapal laut menuju Batam. Selanjutnya naik pesawat ke Palembang. Dalam satu kali antar dia mendapatkan upah Rp 60 juta," jelasnya.

Riduan pun kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan hukuman mati. [Andhiko Tungga Alam]

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI