Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City

Selasa, 14 Agustus 2018 | 21:02 WIB
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
Tiga muncikari prostitusi anak ditangkap di apartemen Kalibata City. (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih terus mengembangkan kasus prostitusi anak-anak di Aparteman Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kekinian, polisi sedang menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pengelola apartemen dalam bisnis esek-esek di Kalibata City.

"Penyidik mendalami antara pemilik, penyewa kemudian mengetahui sejauh mana peran dari pemilik apartemen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018).

Nico menjelaskan, apabila terbukti terlibat, polisi tak segan-segan menjerat pengelola dan pemilik unit kamar di apartemen tersebut.

Baca Juga: Soal Mahar Sandiaga, JK : Itu Lebih Banyak untuk Biaya Kampanye

"Barang siapa turut serta membantunya, (kena) Pasal 55. Nah itu semua dihubungkan dengan adanya keuntungan yang diperoleh berupa uang atau materi. Barang siapa melawan hukum dan mengetahui adanya mucikari,  menerima uang dari situ ya itu baru kena," kata Nico.

Namun demikian, dia menyampaikan, polisi belum menemukan dugaan keterlibatan pengelola dan pemilik unit di Kalibata City perihal kasus prositusi anak-anak yang dioperasikan penghuni apartemen.

Berdasarkan penyidikan sementara, pengelola dan pemilik unit di Kalibata City tak mengetahui setelah unit apartemen tersebut disewakan kepada orang lain.

Kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu terungkap setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi tersebut. Setidaknya ada 17 unit di beberapa tower Kalibata City yang digunakan sebagai rumah bordil.

Baca Juga: KPU: Dua Bakal Capres dan Cawapres Lulus Tes Kesehatan

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI