Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City

Selasa, 14 Agustus 2018 | 21:02 WIB
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
Tiga muncikari prostitusi anak ditangkap di apartemen Kalibata City. (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI