Gadis Diperkosa Bergilir Duo Begal Sadis di Kelapa Gading

Selasa, 14 Agustus 2018 | 20:27 WIB
Gadis Diperkosa Bergilir Duo Begal Sadis di Kelapa Gading
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku begal sepada motor berinsial DSJ (27) dan BSJ (20). Dua bandit jalanan ini biasa mengicar sepasang kekasih yang berkendara di jalan raya.

Perampokan itu turut dialami BSN (33),  saat sedang mengantar kekasihnya berinisial MT di Jembatan Pintu III Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/8/2018) malam.

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Martua Silitonga menyampaikan, modus pelaku yakni menuduh BSN yang menjadi calon korbannya telah berselingkuh dengan perempuan lain.

Selain itu, dua bandit ini juga memukul korban karena berpura-pura merasa sakit hati atas perbuatannya yang dianggap telah berselingkuh.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Pramuka: Jagalah Pancasila

Atas rekayasa itu, BSJ mudah merampas kendaraan yang tinggal BSN karena berusaha mengejar pacarnya yang merasa telah diselingkuhi.

"Saat korban berlari mengejar pacarnya. Motor korban diambil. Korban tidak sadar kalau kunci kontak masih menempel di motor," kata Martua di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018).

Tak hanya merampok, para pelaku juga mengambil kesempatan untuk bisa membawa kabur pacar korban.

Karena diancam akan dibawa ke kantor polisi, perempuan tersebut akhirnya mau dibawa salah satu pelaku ke daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

"Karena terpojok dan tengah malam, korban diancam akan dilaporkan ke polisi. Korban disuruh naik ke motor," kata Martua.

Baca Juga: Van Dijk Sanjung Ketangguhan Alisson di Gawang Liverpool

Di lokasi tersebut, para pelaku lalu memperkosa pacar BSJ secara bergilir.

"Setelah diperkosa korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Ia (MT) lantas menceritakan kejadian tragis ke orangtuanya," katanya.

Lebih lanjut, Martua menyampaikan, kasus ini baru bisa diungkap setelah keluarga MT melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan itu ke kantor polisi. Berbekal informasi korban, kata Martua, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua perampok tersebut.

"Begitu sudah dapat informasi, kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan," kata dia.

Dalam kasus ini, kedua bandit itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI