Sesat, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Sebar Pesan ke Jokowi dan Erdogan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 14 Agustus 2018 | 20:09 WIB
Sesat, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Sebar Pesan ke Jokowi dan Erdogan
Siti Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur. [dok.Tino TS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
MUI Kota Serang dan Polres Serang Kota sedang mediasi dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. [Qizink/BantenNews.co.id]
MUI Kota Serang dan Polres Serang Kota sedang mediasi dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. [Qizink/BantenNews.co.id]

”Pewaris kunci empat di akhir zaman yang sudah ditentukan dalam Supersemar, Gilchrist, Orakel, Hitler, One Nine-Nine, dan piagam Konferensi Meja Bundar di seluruh Dunia."

Ia mengatakan, kesabarannya sudah habis lantaran tak kunjung diakui dan diamini sebagai rasul. ”Aku bicara kepada kalian. Kurasa, kesabaranku sudah hilang.”

”Mulai detik ini, Aku bersaksi atas nama Ibu Muhammad SAW. Jika aku adalah penyampai, pelayan Tuhan, maka siapa yang berani menentangku, menjauhkanku dari anak-anakku di seluruh Bumi, aku bersumpah, jika kalau kalian tak mengakuiku sebagai rasul, aku adalah pemilik tanah Indonesia dan seluruh dunia,” tambahnya.

Karenanya, ia berharap Jokowi segera mengakui kerasulan dirinya. ”Tuhan memberikan petunjuk kepadaku untuk pemerintah. Jokowi, jadilah Satrio Piningit yang sejati, jangan menjadi seperti pemerintah masa lalu yang mengorbankan rakyat. Jokowi sudah ditunjuk Tuhan untuk memerintah sembari menunggu ibu,” kata  Aisyah yang menyebut dirinya sebagai bunda.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Jadi Ketua Timses Prabowo

Sakit Jiwa

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, Selasa (14/8/2018), menegaskan bakal bekerjasama dengan psikolog maupun psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Siti Aisyah.

”Kami akan bekerjasama dengan psikolog dalam memeriksa Siti Aisyah. Sementara ini, kami belum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas Kerajaan Ubur-ubur,” kata Komarudin.

Ia mengatakan, bakal mendalami kasus ini sebelum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana.

”Siti Aisyah menyebar ajarannya melalui media-media sosial, ini berkenaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penodaan agama. Tapi masih kami dalami,” tandasnya.

Baca Juga: Neno Warisman Dilaporkan ke Bareskrim oleh Emak-emak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI