Neno Warisman Dilaporkan ke Bareskrim oleh Emak-emak

Reza Gunadha | Welly Hidayat
Neno Warisman Dilaporkan ke Bareskrim oleh Emak-emak
Neno Warisman. (Suara.com/Supriyadi)

Artis lawas Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, oleh organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI), Selasa (14/8/2018).

Suara.com - Artis lawas Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, oleh organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI), Selasa (14/8/2018).

Ketua Emak Militan Jokowi Indonesia Jati Erna Sahara menjelaskan, Neno Warisman dan Madani dilaporkan karena aktivitas keduanya dalam kampanye #2019GantiPresiden yang dianggap melanggar  demokrasi.

"Kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera dan Isa Anshari, yang selama ini menyebarkan tagar #2019GantiPresiden," kata Jati Erna di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Jati Erna beranggapan, Neno Warisman, Mardani dan Isa Anshari memprovokasi rakyat agar tak memilih Jokowi dalam Pilpres 2019.

Baca Juga: Mardani Ali Sera 'Warning' Presiden Prabowo Soal Evakuasi Warga Gaza: Lebih Baik Bangun RS di Sana

"Upaya mereka itu seolah-olah ingin menghalangi pak Jokowi untuk dipilih kembali. Dan mereka memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih Jokowi," ujar Jati.

Artis lawas Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, oleh organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI), Selasa (14/8/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Artis lawas Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, oleh organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI), Selasa (14/8/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Jati mengungkapkan, telah membawa sejumlah barang bukti berupa video ketiganya tengah menyerukan penggantian presiden.

Laporan mereka telah diterima dan mendapat nomor registrasi LP/B/1004/VIIi/2008/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2018.

Neno Warisman, Mardani, Isha Anshari disangkakan melanggar Pasal 155 ayat 1 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan  UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Sebagai Bos, PKS Wanti-wanti: Tak Boleh Ada Matahari Kembar