Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018, Selasa (14/8/2018). Usai diperiksa dia mengaku pihaknya telah mengajukan proposal untuk menggunakan dana perimbangan tersebut.
"Terkait proposal untuk APBD 2018. Kebetulan hanya proposalnya saja," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa proposal tersebut diajukannya untuk membiayai proyek infrastruktur di lingkungan pemerintahan kota Tasikmalaya.
"Belum ada proyek, itu aja baru proposal untuk infrastruktur di kota Tasik," kata Budi.
Baca Juga: KPK: Jadi Wakil Gubernur DKI, Jumlah Harta Sandiaga Uno Meningkat
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini untuk mendalami pengetahuan saksi dalam proses penganggara dana perimbangan daerah serta keterkaitan Yaya Purnomo dengan pihak lain.
"Lalu didalami juga penerimaan-penerimaan. Kepala daerah yang diperiksa Tasik, ada beberapa kepala daerah juga sebelumnya. Dalam kasus ini ada 6 daerah yang didalami lebih lanjut baik kepala daerah dan bapedanya," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Baca Juga: Setelah Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Sandiaga ke Rumah Prabowo
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.