”Kami akan bekerjasama dengan psikolog dalam memeriksa Siti Aisyah. Sementara ini, kami belum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas Kerajaan Ubur-ubur,” kata Komarudin.
Ia mengatakan, bakal mendalami kasus ini sebelum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana.
”Siti Aisyah menyebar ajarannya melalui media-media sosial, ini berkenaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penodaan agama. Tapi masih kami dalami,” tandasnya.
Baca Juga: Kontrol Data BBM, 5.518 SPBU Akan Terapkan Digitalisasi Nozzle