Suara.com - Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengaku tak setuju adanya kenaikan tarif sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Ia pun mempertanyakan alasan kebijakan menaikkan tarif retribusi rusunawa.
Bestari menuduh Anies hanya ingin menaikan target penerimaan pendapatan daerah di APBD Perubahan DKI Jakarta. Bestari menuturkan, sebelum menaikkantarif retribusi rusunawa, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanyakan kesiapan kepada penghuni rusun terkait kenaikan tarif retribusi. Mengingat kondisi ekonomi saat ini tidak begitu membaik.
"Kenapa kemudian pada tingkat ekonomi yang belum baik ini dinaikkan? Gitu loh. Ini kan ada apa? Apa sekedar ingin mengejar yang namanya target untuk menaikkan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di perubahan," ujar Bestari di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Pernyataan Bestari menyusul adanya Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan. Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Mei 2018 lalu.
Baca Juga: Ini Rincian Tarif Rumah Susun Baru yang Dinaikkan Anies Baswedan
"Siap nggak untuk dinaikkan dalam kondisi ekonomi seperti ini? Kecuali kalau memang ekonomi kita sudah baik. Kalaupun mau menaikkan pajak sebetulnya bukan dari retribusi hunian ini, 8masih banyak yang lain. Kenapa nggak kemudian menaikkan NJOP di Menteng atau di Pondok Indah yang jelas-jelas mereka lebih mampu. Ini di rusun gitu lo," kata dia.
Karena itu, Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta itu berencana memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk menjelaskan secara mendalam perihal kenaikan tarif rusun.
"Ini pun nanti kita akan coba pertanyakan pada Dinas Perumahan, BPRD, apakah ini sudah melalui kajian mendalam dan ada riset tentang kemampuan. Jangan nanti dengan yang kemarin saja masih bermasalah dengan tunggakan yang berapa miliar ketika itu? Rp 35 miliar. Apa ini mau dinaikkan lagi retribusinya," ucap Bestari.
Bestari menambahkan ada kewajiban Pemerintah Provinsi DKI untuk mengentaskan kemiskinan.
"Supaya mereka cepat berdaya dan cepat keluar dari rusun, setelah mereka berhasil menata ekonominya. Jangan sebelum itu semua kemudian dinaikkan," tandasnya.
Baca Juga: Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun
Kenaikkan tarif rumah susun itu berlaku untuk 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam dokumen itu, Anies menandatanganinya 30 Mei 2018 lalu. Rata-rata kenaikkan sebesar 20 persen, tergantung tarif sewa rusunawa. Di antara rusun yang naik tarif adalah Rusun Penjaringan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Jatirawasari, Rusun Marunda, dan Rusun Pulogebang.