Ungkit Kudatuli ke Komnas HAM, PDIP Bawa Para Korban HAM Berat

Selasa, 14 Agustus 2018 | 17:23 WIB
Ungkit Kudatuli ke Komnas HAM, PDIP Bawa Para Korban HAM Berat
Bantuan Badan Hukum dan Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah sebelumnya rombongan PDIP yang dipimpin Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto meminta Komnas HAM membuka kembali kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau kudatuli pada Kamis (26/7/2018), kali ini para perwakilan korban didampingi Bantuan Badan Hukum dan Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (14/8/2018).

Perwakilan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Alvon Kurnia Palma menyebut kedatangannya bersama para korban kudatuli merupakan tidak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kedatangan para korban juga meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan.

"Ini memang terjadi pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa dalam skema Undang-Undang Nomor 39, Tahun 1999. Karena ini terkait dengan permasalahan kebebasan berekspresi dan berorganisasi," kata Alvon di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari Nomor 4, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Alvon menilai peristiwa penyerangan tersebut menjadi masalah yang berat lantaran telah terjadinya pembunuhan dan penculikan. Dirinya menambahkan peristiwa tersebut telah menelan korban jiwa yang banyak.

Baca Juga: PDIP Minta Kudatuli Diusut Lagi, Komnas HAM Klaim Sudah Bertindak

"Oleh sebab itu ini kita nilai bukan dalam bentuk pelanggaran ham biasa, tapi ini tidak. Sudah sangat meluas, sudah banyak korbannya dan kemudian yang jadi PR pada saat ini apakah disana ada rantai komando dari orang yang ketika itu berkuasa kepada siapa," jelasnya.

Alvon menilai para korban yang datang layak mendapat keadilan. Baginya kasus tersebut tidak hanya terkait dengan militer saja, tapi lebih luas dari itu.

"Ini tidak hanya terkait dengan aparat militer saja, tapi lebih luas lagi sebenarnya. Karena teman-teman ini membutuhkan keadilan. Ketika hak-hak mereka terundur terus dan itu dikatakan sebagai justice delay," tutur Alvon.

Laporan Komnas HAM dan Keterlibatan SBY

Peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 alias Kudatuli, telah genap 22 tahun berlalu. Namun, hingga kekinian, dalang kasus penyerangan kantor DPP PDI serta serangkaian pelanggaran HAM lainnya tersebut belum juga terungkap secara jelas.

Baca Juga: PDIP: SBY Harus Buka Suara soal Tragedi HAM Kudatuli

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan—yang merupakan metamorfosis PDI Pro-Mega kala itu—mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kembali membuka penyelidikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI