Polisi Kaji Prosedur Cabut Laporan Fahri Hamzah di Kasus Sohibul

Selasa, 14 Agustus 2018 | 15:21 WIB
Polisi Kaji Prosedur Cabut Laporan Fahri Hamzah di Kasus Sohibul
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli untuk memastikan prosedur hukum terkait langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang sempat mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menjelaskan alasan pentingnya masukan dari ahli agar polisi tidak salah mengambil langkah sebelum menentukan status hukum Sohibul yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

"Apa tahapan yang lalu yang pernah dilakukan yaitu pak fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu di diskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018)

Adi juga menyampaikan, jika polisi juga masih terus mendalami keterangan para saksi pasca Fahri Hamzah kembali batal mencabut laporannya di kepolisian. Diketahui, polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Fahri Hamzah melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sohibul Iman.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Jabatan Wakil Presiden Hanya Ban Serep

"Nanti kita lihat sejauh mana proses tahapan ini berjalan. Yang terpenting adalah berkaitan dengan hukum acaranya itu harus penting kita akan gali gitu ya. Karena ada beberapa tahapan yang lalu yang nanti tidak jadi polemik," kata dia.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan jika polisi juga belum kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul sebagai terlapor setelah status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Belum lah, belum diagendakan," katanya.

Diberitalan sebelumnyaz Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).

Baca Juga: Fahri Hamzah Menilai Pidato Berantem Jokowi Picu Perpecahan

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI