Harta Prabowo Rp 1,9 Triliun, Berapa Harta Sandiaga Uno?

Selasa, 14 Agustus 2018 | 11:35 WIB
Harta Prabowo Rp 1,9 Triliun, Berapa Harta Sandiaga Uno?
Calon Presdien dan calon wakil presiden Prabowo - Sandiaga Uno berjalan keluar usai pemeriksaan awal saat menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8). KPU menyelenggarakan tes kesehatan bagi para kandidat capres dan cawapres salah satu syarat verifikasi Pilpres 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8/2018) siang nanti untuk Pilpres 2019. Sebelumnya pasangannya, cawapres Prabowo Subianto sudah melapor hartanya ke KPK, Rp 1,9 triliun.

Sandi membenarkan bahwa dirinya akan mengunjungi KPK dalam rangka mengikuti syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Dirinya menyampaikan hal tersebut usai menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018) malam.

Rencananya Sandi akan menyerahkan LHKPN usai menjalani tes kesehatan namun urung dilakukan karena perihal waktu.

Sedangkan pasangannya, bakal calon presiden Prabowo telah menyerahkan LHKPNnya pada 9 Agustus 2018 lalu. Dilansir dari laman resmi https://elkhpn.go.id , total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut senilai Rp 1,952 triliun.

Baca Juga: Anies Belum Terima SK Pemberhentian Sandiaga Uno dari Presiden

Dalam laman itu, dijelaskan rincian kekayaan Prabowo berupa harta tidak bergerak yakni tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp 230,443 miliar, dan 8 unit alat transportasi serta mesin senilai Rp 1,432 miliar. Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp16,418 miliar, surat berharga senilai 1,701 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp1,840 miliar. Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Para bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaan sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, peraturan tersebut ada dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHPKN.

Baca Juga: Sandiaga Pertimbangkan Timses Ulama dari PP Muhammadiyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI