Suara.com - Setelah media ramai-ramai memberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif sewa rumah susun di Jakarta, dokumen peraturan gubernur yang mengatur penaikkan itu hilang. Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan.
Suara.com mendapatkan dokumen itu di situs jdih.jakarta.go.id, Senin (13/8/2018) malam. Situs itu berisi dokumen-dokumen perundang-undangan sampai APBD DKI Jakarta. Namun begitu dibuka kembali, Selasa (14/8/2018), dokumen itu tidak ada.
Link situs dokumen berisi informasi jika dokumen itu sudah dihapus. Namun dalam situs pencarian Google, dengan mengetik "Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan", maka link peraturan itu di situs jakarta.go.id akan muncul.
Namun begitu di-klik, tidak ada isinya.
Baca Juga: Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun
Naik 20 persen
Saat ini penyewa harus membayar paling murah Rp 535.000/bulan khusus warga umum. Sementara korban penggusuran atau relokasi harus membayar Rp 272.000/bulan.
Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan. Tarif itu baru berlaku mulai 1 Oktober 2018.
Penaikkan rumah susun itu berlaku untuk 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam dokumen itu, Anies menandatanganinya 30 Mei 2018 lalu.
Rata-rata penaikkan 20 persen, tergantung tarif sewa rusunawa. Di antara rusun yang naik tarif adalah Rusun Penjaringan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Jatirawasari, Rusun Marunda, dan Rusun Pulogebang.
Baca Juga: Mengintip Rumah Susun Senilai Rp15 Miliar Khusus Lansia
Sampai kini Anies Baswedan masih dimintai komentarnya soal penaikan rusun itu.