Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun

Selasa, 14 Agustus 2018 | 11:10 WIB
Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun
Rumah susun di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif sewa rumah susun di Jakarta. Saat ini penyewa harus membayar paling murah Rp 535.000/bulan khusus warga umum. Sementara korban penggusuran atau relokasi harus membayar Rp 272.000/bulan.

Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan. Tarif itu baru berlaku mulai 1 Oktober 2018.

Penaikkan rumah susun itu berlaku untuk 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam dokumen itu, Anies menandatanganinya 30 Mei 2018 lalu.

Rata-rata penaikkan 20 persen, tergantung tarif sewa rusunawa. Di antara rusun yang naik tarif adalah Rusun Penjaringan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Jatirawasari, Rusun Marunda, dan Rusun Pulogebang.

Baca Juga: Mengintip Rumah Susun Senilai Rp15 Miliar Khusus Lansia

Sampai kini Anies Baswedan masih dimintai komentarnya soal penaikan rusun itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI