Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun

Selasa, 14 Agustus 2018 | 11:10 WIB
Anies Naikkan Tarif Sewa Rumah Susun
Rumah susun di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif sewa rumah susun di Jakarta. Saat ini penyewa harus membayar paling murah Rp 535.000/bulan khusus warga umum. Sementara korban penggusuran atau relokasi harus membayar Rp 272.000/bulan.

Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan. Tarif itu baru berlaku mulai 1 Oktober 2018.

Penaikkan rumah susun itu berlaku untuk 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam dokumen itu, Anies menandatanganinya 30 Mei 2018 lalu.

Rata-rata penaikkan 20 persen, tergantung tarif sewa rusunawa. Di antara rusun yang naik tarif adalah Rusun Penjaringan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Jatirawasari, Rusun Marunda, dan Rusun Pulogebang.

Sampai kini Anies Baswedan masih dimintai komentarnya soal penaikan rusun itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI