Suara.com - Gubernur Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta belum menerima surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal surat pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Anies, apabila surat keputusan dari presiden sudah turun, proses selanjutnya adalah menentukan pengganti wakil gubernur yang baru. Sosok pengganti itu nantinya diusulkan oleh partai pengusung.
"Belum ada (surat) pemberhentian dari presiden, kalau nanti sudah ada surat itu kemudian nanti ada proses penentuan penggantinya," kata Anies di Gelanggang Olahraga Remaja Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018) malam.
Sandiaga telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/8/2018). Sandiaga maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat dari DPRD dan surat keputusan presiden.
"Jadi Prosesnya masih bertahap, sekarang kita masih menunggu surat dari DPRD, sesudah itu surat dari presiden baru nanti ada penggantian," Anies menjelaskan.
Terkait kriteria wakil gubernur pengganti Sandiaga, Anies mengatakan, hal itu akan mengikuti aturan undang-undang. Namun demikian, pengganti Sandiaga harus lah orang yang bisa bekerja sama dengan siapapun.
"Kalau dari sisi pribadinya tentu pribadi yang sudah pada level dicalonkan ya tentu sudah siap untuk bekerja dan saya, juga siap bekerja dengan siapapun. Karena saya yakin di tingkat ini pasti orientasi profesionalisme sudah siap," imbuh Anies Baswedan.