Begini Alur KPU Tetapkan Nama Capres dan Cawapres

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Selasa, 14 Agustus 2018 | 02:00 WIB
Begini Alur KPU Tetapkan Nama Capres dan Cawapres
Gedung KPU [suara.com/Handita Fajaresta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga jalani tes kesehatan, tak lantas selesai kerja KPU tetapkan nama capres dan cawapres. Masih ada alur yang cukup panjang untuk menjadi seorang capres dan cawapres. Penetapan resmi sebagai peserta dalam Pilpres 2019 akan diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 September 2018 mendatang. 

Ketua Umum KPU Arief Budiman memaparkan bagaimana alur perjalanan seseorang untuk sampai menjadi calon presiden maupun wakil presiden.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran pasangan capres dan cawapres telah dilakukan pada tanggal 4 - 10 Agustus 2018 lalu. Hasilnya, terdapat dua pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang terdiri dari Jokowi - Maruf Amin dengan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. 

Usai melakukan pendaftaran, kedua pasangan bakal capres dan cawapres tersebut wajib menjalani salah satu syarat yakni tes kesehatan di RSPAD pada 12 dan 13 Agustus. 

Baca Juga: Son Heung-min & Timnas Korsel U-23 Latihan di Lapangan Sabuga

Kemudian, KPU akan memeriksa seluruh dokumen dari awal pendaftaran hingga dokumen perihal hasil tes kesehatan. 

"Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen itu tanggal 11 sampai 14 Agustus sampai besok, makanya besok begitu ini diserahkan kita cek juga kelengkapannya. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi itu 15 sampai 17 Agustus," kata Arief di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018). 

Pada tanggal 18 sampai 20 Agustus, pasangan bakal capres dan cawapres diberi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi syarat dokumen. 

Tidak berhenti sampai disitu, usai melakukan perbaikan, KPU masih harus melakukan verifikasi pada dokumen perbaikan tersebut. Hingga sampai akhirnya KPU menetapkan nama calon presiden dan wakil presiden yang berhak maju pada Pilpres 2019 nanti. 

"Kalau memang harus ada penggantian misalnya, itu ada pengusulan penggantian lalu ada pemeriksaan lagi, begitu seterusnya. Sampai ending-nya tanggal 20 September," Tutup Arief.

Baca Juga: Tundukkan Tuan Rumah PSIS, Bhayangkara Merangsek ke Papan Atas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI