Suara.com - Tim gabungan Densus 88 Anti-teror Polri bersama Brimob Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap pasangan suami istri atau pasutri terduga Teroris di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (13/8/2018).
"Iya, benar kami amankan pasangan suami istri di Palangkaraya," Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Rocmawan dihubungi, Senin (13/8/2018).
Hendra menuturkan, kedua pasangan suami istri tersebut berinisial L (45) dan AS (40). Adapun yang diamankan barang bukti yakni seperti bahan perakit bom, samurai, buruh panah, dan buku Jihad.
Dari informasi yang didapat, bahwa laki laki berinisial L diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dan bertugas di Rumah Tahanan kelas II Palangka Raya.
Baca Juga: Tundukkan Tuan Rumah PSIS, Bhayangkara Merangsek ke Papan Atas
Sementara AS, diduga berprofesi guru dan bersatatus aparatur sipil negara di Pemerintahan Kota Palangkaraya.
Meski begitu, Hendra belum dapat merinci terkait penangkapan L dan AS tersebut. Menurutnya, nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Anang Revandoko terkait detail penangkapan.
"Itu pak Kapolda yang akan sampaikan," tutup Hendra.