Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ikut campur terkait adanya pemberian uang oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada dua partai politik. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meski pemberian uang masing-masing sebesar Rp 500 miliar kepada dua Parpol tersebut sudah diakui oleh Sandiaga Uno.
"Ya, kita nggak bisa masuk di situ ya, bukan kompetensinya KPK. Itu jelas pasti kompetensinya Bawaslu dan KPU," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Menurut dia, terkait dengan partai politik, KPK sudah mengeluarkan tiga rekomendasi. Tiga rekomendasi KPK tersebut adalah terkait kaderisasi, biaya politik, kode etik, dan kemudian dana yang transparan.
Baca Juga: Prabowo-Sandiaga Akui Belum Dapat Jadwal Bertemu dengan PBNU
"Itu kan rekomendasinya KPK yang kita lakukan jauh sebelum pilkada serentak itu dijalankan. KPK bisa masuk di pintu pencegahan itu," kata Saut.
Saut mengatakan, tujuan dari rekomendasi tersebut sebenarnya untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas.
"Nah, kemudian kenapa terjadi seperti yang diisukan itu, itu yang jadi sebuah pertanyaan besar kita untuk ke depan lagi. Tapi, nanti itu bukan ranahnya kita," tegasnya.
Sandiaga Uno mengaku memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada dua parpol pendukungnya. Uang tersebut dikatakannya bukan untuk mahar melainkan untuk dana kampanye bersama pasangannya Prabowo Subianto.
Berbeda dengan KPK, kader senior Demokrat dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang malah mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut. Sebab, menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Sandiaga Uno sudah termasuk masalah hukum.
Baca Juga: Prabowo dan Sandiaga Uno Sambangi Kantor Muhammadiyah