Kredit tersebut disalurkan pada saat sebelum krisis ekonomi 1997-1998 dalam bentuk valas senilai 390 juta dollar AS atau setara Rp 1,3 triliun pada kurs saat itu. Ketika kurs rupiah anjlok pada saat krisis, nilai utang petambak tersebut membengkak menjadi Rp 4,8 triliun sehingga mereka kesulitan untuk membayar sehingga kredit menjadi macet.
Ahli Kasus BLBI: Penghapusbukuan Bukan Kerugian
Selasa, 14 Agustus 2018 | 00:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
03 April 2025 | 14:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI